Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPKP: Kerugian Negara Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun
15 Mei 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Angka tersebut ditemukan berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan itu kemudian diserahkan BPKP kepada Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ateh, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
BPKP melakukan penghitungan kerugian negara setelah diminta Kejaksaan Agung. Berdasarkan surat permintaan itu, lanjut Ateh, pihaknya meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas konkrit perhitungan kerugian keuangan negara," kata Ateh.
Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit di antaranya melakukan analisis atas dana dan dokumen. Lalu melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.
"Selanjutnya juga mempelajari dan mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa DKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," imbuh Ateh.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu. Ia menyebut bahwa laporan BPKP itu akan dipakai untuk proses penuntutan di pengadilan nanti.
"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ujar Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Kasus ini, terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sudah ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
ADVERTISEMENT
Tersangka selanjutnya ialah Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ia diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan tersebut.
Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate selaku Menkominfo.
Untuk Plate, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.