Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan politikus PAN Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon menyebut pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Mustofa, yang juga merupakan Koordinator Tim IT BPN.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, seluruh simpatisan dan fungsionaris BPN mestinya dibebaskan polisi. Ia lalu menyinggung soal kasus yang menimpa Ahmad Dhani.
“Saya kira pasti kita dukung (dengan memberikan bantuan hukum). Seharusnya mereka dibebaskan semua, termasuk Ahmad Dhani hanya karena urusan ludah dan idiot gitu ya dan tidak ada alamatnya. Per hari ini masih mendekam sudah hampir 4 bulan,” kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Di sisi lain, ia menyayangkan banyak laporan yang dibuat oleh pihak Prabowo-Sandi tapi tidak ditindaklanjuti, termasuk juga salah satu laporan yang pernah mengancam akan keselamatannya. Dari situlah Fadli menilai rezim pemerintah saat ini sudah tidak adil.
“Jadi sementara yang lain ada yang menghina Prabowo, ada yang mengancam saya juga di Twitter tidak diapa-apain. Semuanya bebas-bebas saja,” ungkap Fadli.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita ini jadi warga negara kelas dua jadinya di Republik Indonesia ini. Penegakan hukum itu hanya tajam kepada orang-orang yang dianggap bersebrangan terhadap pemerintah,” imbuhnya.
Menurut Fadli, oposisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Padahal, menurutnya, posisi menjamin adanya keseimbangan dalam kekuasaan.
“Padahal di dalam demokrasi yang namanya oposisi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi kita. Dan itulah adanya check and balance, supaya tidak ada kediktatoran. Kediktatoran muncul karena tidak ada kontrol ya tidak ada pengawasan. Harusnya ini menjadi partner di dalam berdemokrasi,” tutupnya.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia diduga dengan sengaja menyebarkan hoaks tentang anggota Brimob membunuh seorang peserta aksi saat ricuh 22 Mei. Saat ini, Mustafa ditahan di tahanan Bareskrim.
ADVERTISEMENT