BPOM Bongkar Temuan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual Online, Nilainya Rp 185 M

6 Oktober 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vitamin. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vitamin. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
BPOM menemukan peredaran produk vitamin ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau store online. Temuan tersebut berupa 22 item produk vitamin D3, Vitamin C, dan Vitamin E ilegal dari 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin Tanpa Izin Edar (TIE).
ADVERTISEMENT
Total temuan berjumlah 718.791 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 185,2 miliar.
“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan, Nur Iskandarsyah, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/10).
Konferensi pers diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga; asosiasi profesi kesehatan, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan asosiasi pelaku usaha.
“Dari hasil pengawasan ini, terungkap bahwa jenis vitamin ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Vitamin D3 dan Vitamin C. Terhadap temuan produk vitamin ilegal tersebut, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat," tutur dia.
Selain produk vitamin ilegal, BPOM juga menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan yang dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang ditemukan.
ADVERTISEMENT
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” papar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani.
Terkait temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
ADVERTISEMENT
Selain produk dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
“Selain bertujuan memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat atas risiko produk yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan keadilan kepada pelaku usaha yang taat hukum, yang telah mendaftarkan produknya, mendapatkan sertifikasi untuk sarana produksinya dan melakukan promosi iklan secara patuh. Hal ini sebagai upaya BPOM dalam meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha sebagai mitra strategisnya,” tutup Reri Indriani.
ADVERTISEMENT