BPOM: Ivermectin untuk Obat COVID-19 Akan Diuji, Pemakaiannya Harus Resep Dokter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan bahwa saat ini, berdasarkan penelitian untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, Ivermectin memiliki potensi antiviral. Namun masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19.
"Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM dalam rilis tertulis.
Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Penggunaan secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping," ungkap BPOM RI dalam rilis tertulisnya.
Efek samping tersebut antara lain adalah nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
BPOM RI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jenis obat tersebut dengan bebas. Pembelian dan konsumsi Ivermectin harus disertai resep dokter.
"Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
==