Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi
17 Juni 2017 22:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Bagi kamu para pecinta Samyang dan mi instan lainnya asal Korea, sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi.
Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, benar," ujar Dewi dalam pesan singkatnya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (17/6).
Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).
"Surat tersebut berupa pesan ke Balai se-Indonesia," kata Dewi.
Baca juga: [ BPOM Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan ]
BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.
"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:
1. Samyang, dengan produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi
2. Nongshim, dengan produk mi instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mi instan Yeul Ramen
BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut.
"Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing," ujar BPOM dalam keterangannya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak importir, baik Samyang, Nongshim dan Ottogi menanggapi surat tersebut.
ADVERTISEMENT