BPOM Sita Produk Kopi 'Pak Belalang' karena Ubah Tanggal Kedaluwarsa

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny Lukito (kiri), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito (kiri), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 190 ribu saset produk kopi bermerek ‘Pak Belalang’. Produk kopi asal Malaysia itu disita karena diduga telah mengubah tanggal kedaluwarsa.

“Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dengan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan saset produk tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Selain menggunting, modus lain yang digunakan pelaku untuk mengubah tanggal adalah dengan menghapus dua angka terakhir dari tanggal yang tertera di kemasan.

Kepala BPOM Penny Lukito (tengah), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Diubah dengan peralatan, jadi expired date diperbaharui lagi, misal ini tadinya 24 Juni 2018, jadi 24 Juni 2020,” jelas Penny.

Produk kopi tersebut diambil dan disita dari salah satu ruko yang terletak di Kompleks Bisnis Center Buana Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selain kopi, BPOM turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menghapus atau mengganti tanggal kedaluwarsa.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, BPOM juga menemukan tiga pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh produsen kopi yang dipasarkan secara MLM dan online tersebut.

“Pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Kedua, mencantumkan tulisan ‘rajanya kopi Nusantara’, padahal produk ini merupakan produk impor,” ujar Penny.

Kepala BPOM Penny Lukito, saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Dan ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan mengubah tanggal kedaluwarsa,” sambungnya.

Penny mengatakan tidak hanya konsumen yang dirugikan. Ia memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran ini mencapai Rp 1,4 miliar.

Penny mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penindakan dengan mengamankan satu tersangka atas kasus ini.

“Untuk tersangka adalah pemilik rumah produksi yang ilegal sudah dicekal oleh imigrasi karena yang bersangkutan adalah WNA dari negara tetangga,” kata Penny.

BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelaggaran administiratif dan pidana. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

embed from external kumparan