BPOM Ungkap Pemasok Pelarut ke Industri Farmasi Pakai Etilen, 1 dari Thailand

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers tentang produsen obat sirop terkait gagal ginjal pada anak. Foto: Dok. YouTube BPOM
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers tentang produsen obat sirop terkait gagal ginjal pada anak. Foto: Dok. YouTube BPOM

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkap pemasok bahan baku pelarut yang kemudian menjadi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirop. Inilah yang diduga kuat menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

Siapa saja mereka?

"Untuk PT Yarindo Farmatama (mendapat pelarut) yang produsennya Dow Chemical Thailand, jadi negaranya Thailand. Dow Chemical-nya sumbernya Amerika, tapi kalau ini (PT Yarindo) jalurnya dari Dow Chemical Thailand," kata Penny dalam jumpa pers bersama Bareskrim, Senin (31/10).

"Perusahaannya, sih, besar, multinasional," ungkapnya.

PT Yarindo merupakan produsen obat sirop Flurin DMP Sirup.

Sementara produsen Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, mendapat pasokan dari dua perusahaan.

"Pelarut ke PT Universal Pharmaceutical Industry, yaitu PT Logicom Solution dan PT Mega Setia," jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut patut diduga terjadi tindak pidana dari kedua industri farmasi tersebut (Yarindo dan Universal).

Selain itu, ada satu lagi produsen yang dipidanakan, yakni PT Afi Farma. Kesalahannya sama, yaitu memiliki produk yang memiliki cemaran EG dan DEG melebihi batas aman, yaitu Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint.

Ketiga perusahaan farmasi itu dijerat dengan pasal pidana:

1. Memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96, Pasal 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

2. Memperdagangkan yang tidak memenuhi syarat dan standar sesuai UU Pasal 62 ayat 1 dan UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

kumparan post embed