BPS: 46,77% Masyarakat Indonesia Ngaku Pernah Ditawari Uang saat Pemilu

16 Juli 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia kembali merilis laporan terkait Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024. IPAK Indonesia tahun 2024 mencapai 3,85, angka ini menunjukan penurunan dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di angka 3,92.
ADVERTISEMENT
IPAK dihitung dalam skala 0 sampai 5. Nilai yang semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat semakin anti korupsi. Sementara, jika nilai indeks mendekati 0 berarti masyarakat semakin permisif (tidak peduli) terhadap korupsi.
Selain itu, ada data menarik lainnya dalam survei tersebut. Salah sebanyak 46,77 persen mengaku pernah ditawari uang hingga fasilitas tertentu untuk diarahkan dalam memilih kandidat tertentu saat pemilu hingga pilkada berlangsung.
Lantas, bagaimana dengan data lengkapnya?

46,77 Persen Masyarakat Ditawari Uang saat Pemilu

Penurunan IPAK di tahun ini terbukti dengan adanya peningkatan cukup besar terhadap pengalaman masyarakat yang ditawari uang, sembako, ataupun fasilitas lain ketika pemilu berlangsung. Tahun 2024, setidaknya terdapat 46,77 persen masyarakat Indonesia mengaku pernah ditawari uang untuk memilih salah satu kandidat.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, masyarakat yang pernah ditawari uang saat pemilu, pilkada, ataupun pilkades hanya menyentuh 6,17 persen.

41,91% Orang Menganggap Politik Uang adalah Wajar

Sebanyak 41,91 persen masyarakat Indonesia mengaggap wajar seorang calon pemilih menerima uang dari peserta atau kandidat pemilu hingga pilkada. Sikap masyarakat terhadap politik uang meningkat sebanyak 4,69 persen dibanding pada tahun 2023 yang hanya menyentuh 37,22 persen.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa menerima uang dari peserta pemilu untuk memilih kandidat tertentu adalah hal yang sangat tidak wajar. Sebanyak 58,09 persen masyarakat memiliki sikap tersebut.
Namun, jika dibandingkan dengan tahun lalu, lebih banyak masyarakat yang menyikapi kesalahan saat menerima uang dari peserta pemilu, yaitu mencapai 62,78 persen.
ADVERTISEMENT

32,95% Masyarakat Nilai Peserta Pemilu Bagikan Uang Hal yang Wajar

Menurut laporan BPS, 32,95 persen masyarakat Indonesia menilai peserta pemilu yang membagikan uang sebagai sesuatu yang wajar. Pada tahun 2023 lalu, masyarakat yang menilai hal itu sebagai kewajaran ada di angka 28,75 persen.

29,6% Masyarakat Nilai Kampanye karena Uang adalah Wajar

Sebanyak 29,6 persen masyarakat Indonesia menilai ajakan kampanye dengan imbalan uang, barang, sembako hingga fasilitas tertentu adalah hal yang wajar. Angka ini meningkat dari survei 2023, kala itu masyarakat yang menilai wajar ada di angka 26,38 persen.
BPS sendiri mengadakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) secara tatap muka pada 22 April-22 Mei 2024. Jumlah sampel blok sensus dalam survei ini sebanyak 1.100, dengan target jumlah sampel rumah tangga mencapai 11.000.
ADVERTISEMENT