BPS Berhentikan Sementara Aditya Hanafi, Tersangka Pembunuhan Tiwi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aditya Hanafi, pegawai BPS tersangka pembunuhan kolega. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aditya Hanafi, pegawai BPS tersangka pembunuhan kolega. Foto: Dok. Istimewa

Badan Pusat Statistik (BPS) memberhentikan sementara Aditya Hanafi. Ia adalah pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pegawai BPS lainnya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi.

"Seiring dengan proses hukum yang ada, tersangka yang juga merupakan pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Aditya Hanafi, telah diberhentikan sementara sebagai pegawai BPS, hingga menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian keterangan BPS dikutip dari akun IG-nya, @bps_statistics, Minggu (17/8).

BPS memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. Akses informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan akan diberikan.

"Saat ini, proses hukum sedang berjalan oleh pihak yang berwajib. BPS terus berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara terang benderang agar keadilan bagi almarhumah dapat ditegakkan," lanjut keterangan itu.

Tidak hanya dalam proses hukum, BPS juga memberikan perhatian kepada keluarga almarhumah. Dukungan psikologi disiapkan untuk keluarga dalam melewati masa duka.

"Semoga keluarga dan rekan-rekan yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan kesabaran. Dan proses hukum dapat berjalan dan seadil mungkin," tulis keterangan tersebut.

instagram embed

Berikut keterangan lengkap BPS:

Kepergian Karya Listyanti Pertiwi, S.Tr.Stat, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara membawa luka bagi seluruh jajaran BPS di Indonesia. BPS kehilangan sosok pegawai yang amanah dan profesional, Karya atau yang akrab dipanggil Tiwi. Duka cita terdalam seluruh jajaran BPS atas kepergian Tiwi. Pimpinan dan segenap pegawai BPS seluruh Indonesia mendoakan semoga almarhumah Tiwi mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

Sedari awal ditemukannya jenazah almarhumah di rumah dinas BPS Kabupaten Halmahera Timur, BPS mengawal penuh proses hukum yang ada. Tim hukum BPS secara intensif bekerja sama dengan keluarga, jajaran BPS Kabupaten Halmahera Timur dan BPS Provinsi Maluku Utara, pihak kepolisian serta pihak-pihak lain yang terkait untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Saat ini, proses hukum sedang berjalan oleh pihak yang berwajib. BPS terus berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara terang benderang agar keadilan bagi almarhumah dapat ditegakkan.

Seiring dengan proses hukum yang ada, tersangka yang juga merupakan pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Aditya Hanafi telah diberhentikan sementara sebagai pegawai BPS, hingga menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BPS juga memberikan dukungan terhadap seluruh akses informasi untuk membantu penyelidikan kasus ini. Apresiasi kami sampaikan atas dukungan seluruh pegawai maupun pihak-pihak lainnya yang membantu pengungkapan kasus ini.

BPS telah hadir membersamai keluarga almarhumah Tiwi dalam menghadapi tahapan demi tahapan dalam proses duka. Pimpinan BPS juga telah mengunjungi dan menguatkan keluarga almarhumah di Magelang. Selanjutnya BPS menyediakan layanan psikologis bagi keluarga almarhumah maupun jajaran BPS Kabupaten Halmahera Timur dalam menghadapi kasus ini. Semoga keluarga dan rekan-rekan yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan kesabaran. Dan proses hukum dapat berjalan dan seadil mungkin.

Kasus Pembunuhan Tiwi

Tiwi, pegawai BPS Halmahera Timur yang menjadi korban kriminalitas rekan kerja sekantornya, Aditya Hanafi. Foto: Instagram/@bpsmalut

Pembunuhan Tiwi terjadi pada 19 Juli 2025, di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Tepatnya di rumah dinas yang ditempati korban.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut pelaku nekat membunuh Tiwi agar bisa merampas uangnya dan menggunakan uang itu untuk membayar utang dan bermain judi online.

Habiem menjelaskan, Aditya mengambil puluhan juta duit milik Tiwi. Caranya, ia memaksa Tiwi membuka ponsel untuk memberi tahu pin aplikasi keuangan. Lalu, ia mentransfer uang sebesar Rp 38 juta ke akun GoPay miliknya.

Tak hanya itu, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online milik Tiwi dan mencairkan sejumlah uang. Sehingga, total dana yang diambil dari korban mencapai Rp 89 juta. Setelah uang didapat, korban kemudian dibekap pelaku hingga tewas.

Aditya sempat melarikan diri ke Ternate dan melangsungkan acara pernikahan di sana. Ia ditangkap usai menikah.

"Untuk pasal yang kita gunakan adalah Pasal 34, Pasal 340 atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 kitab hukum pidana. Untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Habiem.