BPTJ: Bemo Sudah Tak Layak Jadi Transportasi Umum di Jakarta

14 Juni 2017 20:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Bemo di kawasan Benhil (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bemo di kawasan Benhil (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai Bemo sudah tak layak digunakan sebagai angkutan umum di Jakarta. Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPTJ, Suharto, menilai saat ini Bemo bukan angkutan massal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat DKI.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan itu membuat Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan resmi melarang beroperasinya Bemo di Jakarta pertanggal 6 Juni. Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017.
"Memang sudah tidak layak pakai. Sekarang kita lihat, Jakarta itu kota metropolitan lho. Nggak mungkin warga Jakarta dilayani angkutan umum yang tidak massal. Maka sekarang harus beralih ke angkutan masal," ujar Suharto di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Kini, transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta adalah kendaraan memiliki kapasitas angkut yang besar dan cepat. Bemo sendiri dinilai sudah tidak dapat lagi bersaing untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terlebih keberadaan Bemo yang hanya beredar di titik-titik tertentu.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait dengan hilangnya mata pencaharian sopir kendaraan roda tiga itu, Suharto mengatakan, mereka dapat beralih menjadi petugas angkutan lainnya.
"Sopir bemo itu ada berapa sih? Nanti tinggal dikonversi saja jadi petugas-petugas angkutan umum massal kan bisa," kata dia.