Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sedang mempersiapkan skema sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP ). Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pada tahap awal, ERP akan diterapkan di beberapa jalan perbatasan kawasan Jabodetabek mulai tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalan untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dikutip dari Antara, Jumat (15/11).
Jalan di Tangerang yang diwacanakan diterapkan ERP adalah Jalan Daan Mogot.
Bambang mengatakan, untuk jalan di daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, jalan di kawasan Kalimalang akan diterapkan ERP . BPTJ masih terus menyusun peta jalan secara lengkap yang akan diberlakukan ERP.
BPTJ juga terus mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku. Sebab, ERP akan dimasukkan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Proyek ERP sudah pernah diujicobakan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018. Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah congestion tax.