BREAKING NEWS: Buronan Hendra Subrata Dideportasi ke Jakarta

26 Juni 2021 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan Hendra Subrata akhirnya dideportasi ke Jakarta. Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada pukul 18.45 WIB, Sabtu (26/6).
ADVERTISEMENT
Tampak dari dokumentasi yang diterima kumparan, Hendra Subrata dibantu petugas bandara saat masuk pesawat. Ia menggunakan kursi roda sambil tangannya pun memegang tongkat.
Hendra Subrata lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra relatif sama dengan Adelin Lis yang dideportasi sepekan sebelumnya. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya.
Hanya saja karena Hendra Subrata relatif kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti saat mengirimkan Adelin Lis. Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu untuk menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun itu.
ADVERTISEMENT

Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti Hendra Subrata

Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Hendra Subrata kabur selama 10 tahun sebelum akhirnya ditemukan di Singapura. Keberadaannya terlacak setelah petugas KBRI Singapura menemukannya menggunakan identitas Endang Rifai dalam paspor.
Ia merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti beberapa kali memukul rekan bisnisnya itu dengan barbel. Akibatnya, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.
ADVERTISEMENT
Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.
Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Ada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.