BREAKING NEWS: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

23 Agustus 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mensos Juliari Batubara konferensi pers di Istana Negara. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Juliari Batubara konferensi pers di Istana Negara. Foto: Kemensos
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
"Perintah memungut fee ialah dari Terdakwa," kata hakim.
Juliari Batubara dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Dari total uang tersebut, sebanyak Rp 9,7 miliar di antaranya sudah diberikan kepada Juliari Batubara. Uang diserahkan secara bertahap oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso melalui Eko Budi Santoso (ajudan Juliari), Kukuh Ary Wibowo (Tim Teknis Juliari), dan Selvy Nurbaiti (sekretaris pribadi Juliari).
ADVERTISEMENT
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi hakim meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pidana Tambahan

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Selain dihukum penjara, Juliari Batubara juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari Batubara bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut. Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Hakim pun dalam vonisnya mencabut hak politik Juliari Batubara. Hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: