Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini
·waktu baca 1 menit

Eks BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, hari ini menjalani sidang etik kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang tersebut bakal dimulai pukul 13.00 WIB di gedung TNCC, Mabes Polri.
"Agenda siang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9).
Nurul menjelaskan, dalam sidang tersebut bakal dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Brigadir Frillyan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun tak dirinci apa ketidakprofesionalan yang dimaksud.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Total ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.
Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
