Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir Yosua Pekan Depan

9 September 2022 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, akan disidang etik terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini Brigjen Hendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
"[Sidang etik Brigjen Hendra] minggu depan, jadi minggu depan itu yang kekurangan tiga itu dituntaskan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Hanya saja, Dedi belum mendapatkan informasi lebih jauh terkait waktu sidang etik terhadap Brigjen Hendra dilangsungkan.
"Harinya belum dong," ujar dia.
Pimpinan sidang kode etik melintas di dalam Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hingga saat ini, Polri telah merampungkan sidang kode etik dengan total 4 pelanggar terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Namun mereka sepakat untuk mengajukan banding.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.