AKBP Jerry Disidang Etik karena Pelanggaran Berat di Penanganan Kasus Yosua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian bakal menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini, Jumat (9/9). AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

"AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Hanya saja, Dedi belum merinci pelanggaran berat yang dilakukan AKBP Jerry. Dia menyebut hal itu masih perlu dibuktikan dan didalami di persidangan itu.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," terangnya.

Nama Jerry santer terdengar dan diduga mengarahkan sejumlah lembaga untuk memberi perlindungan kepada Putri.

Hal ini sempat disampaikan LPSK. Saat itu, LPSK dan sejumlah lembaga terkait diundang datang ke Polda Metro Jaya. Di sana ternyata menampilkan video CCTV perjalanan Putri dari Magelang hingga ke Jakarta.

Rapat dipimpin oleh AKBP Jerry. Dalam rapat itu, LPSK menyebut memang ada pengkondisian atau situasi yang dibuat untuk menggiring opini Putri layak dilindungi. Tapi, LPSK menolak sebelum adanya prosedur pemeriksaan lengkap.

kumparan post embed

Hari ini, Polri juga melakukan sidang kode etik eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik. Untuk Puijiyanto, pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan.

"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

"Dan ke dua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," sambungnya.

Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.