Bripda Haris, Anggota Densus yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Ditampilkan

16 Februari 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menampilkan tampang Bripda Haris Sitanggang, anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu, di Depok, Jawa Barat.
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pantauan kumparan, Kamis (16/2), Haris dihadirkan dalam rekonstruksi kasus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB.
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Haris yang mengenakan masker putih dan baju tahanan berwarna oranye diapit para penyidik. Selama perjalanan dari ruang Ditkrimum ke lokasi rekonstruksi, Bripda Haris hanya dapat tertunduk.
ADVERTISEMENT
Di lokasi rekonstruksi, ia dikalungi tulisan "tersangka".
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris itu terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1).
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Saat itu, Bripda Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Bripda Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban sebab dia terlilit utang hingga Rp 900 juta.
Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.