Bripka Andry Datangi Propam Polri Usai Jadi DPO, Tanya soal Aduan Duit 'Setoran'

19 Juni 2023 13:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripka Andry datang ke Propam Mabes Polri, Senin (19/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bripka Andry datang ke Propam Mabes Polri, Senin (19/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, mendatangi Mabes Polri, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
Ia datang untuk menanyakan ke Propam Polri soal kelanjutan dari aduannya terkait 'setoran' kepada pimpinannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
"Di sini kedatangan saya memohon tentang permasalahan saya, untuk diperiksa agar hasilnya bisa presisi. Itu harapan besar saya dan keluarga," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6).
Hasilnya, dia diminta menunggu selama 20 hari usai aduan tersebut diajukan. Setelah masa tunggu tersebut, dirinya baru akan dipanggil kembali untuk pemberitahuan kejelasan dari aduannya itu.
Andry mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait aduannya dan akan memberikan bukti tambahan yang akan diserahkan pada pemanggilan berikutnya.
"Ada [bukti-bukti], sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya," ucap dia.
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
Andry mengatakan dirinya akan kembali ke Riau. Sebab, masa tunggu 20 hari itu cukup lama, dan sang ibunda yang sedang sakit membutuhkan kehadiran dirinya.
ADVERTISEMENT
"Karena masih menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali karena saya berserta ibu dan pastinya terlalu lama kan, kita putuskan untuk kembali ke Polda Riau," ujarnya.
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
Bripka Andry diperintahkan menyetor uang ke Kompol Petrus sejak Oktober 2021. Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta. Status Andry saat ini adalah DPO Polda Riau.
"Bid Propam ini masih dalam melakukan pencarian, belum tahu keberadaannya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min saat dihubungi, Senin (12/6).
Oleh karenanya, Nandang menyebut, pihaknya juga belum bisa memintai keterangan dari Bripka Andry soal kasus dugaan setoran tersebut.
"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi Bid Propam ini tetap melakukan pencarian ke yang bersangkutan, kan dia mau ke mana kita enggak pernah terus tahu. Pada prinsipnya DPO itu kita terbitkan berkaitan tidak masuknya dia di dalam pelaksanaan tugas," jelas Nandang.
Tangkapan layar chat yang dibagikan Bripka Andry Darma di akun IG @andrydarmairawan07.2. Foto: Instagram/@andrydarmairawan07.2
Bripka Andry mengaku memberikan setoran kepada komandannya setiap atasannya itu membutuhkan. Namun, setelah memberi setoran, Andry malah dimutasi dari Batalyon A Pelopor yang bermarkas di Rokan Hilir ke Batalyon B yang bermarkas di Pekanbaru. Jarak kedua kota ini sekitar 210 km.
Sejak saat itu, Andry tak pernah lagi berdinas alias desersi selama hampir 2 bulan. Bidpropam Polda Lampung kemudian memasukkannya ke dalam DPO.
Dalam kasus dugaan setoran ini juga, sebanyak 8 anggota Brimob menjalani penempatan khusus atau patsus terkait kasus tersebut, sejak Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
Termasuk atasan Andry, Kompol Petrus Hottiner Simamora, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir.
Ke Propam Untuk Lengkapi Berkas LPSK
Kedatangan Bripka Andry ke Mabes Polri sebenarnya untuk melengkapi berkas agar permohonan perlindungannya diterima oleh LPSK. Karena sebelumnya LPSK mengatakan ada syarat formil yang masih kurang bila ia menginginkan perlindungan dari lembaga tersebut.
"Benar (permohanannya sempat ditolak), di situ lah salah satunya tentang itu harus ada laporan sehingga saya buat lah di Yanduan (pelayanan pengaduan) Div Propam Mabes Polri saya juga sudah kirim by Whatsapp ke pihak LPSK kita sama-sama berdoa lah menohon kepada LPSK menerima permohonan saya," jelas Bripka Andry.
Akan tetapi pihaknya masih menunggu syarat apalagi yang harus dia lengkapi.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya menunggu apalagi syarat-syaratnya yang harus dipenuhi," sambung Andry.
Andry sendiri datang ke Mabes Polri sekaligus untuk menanyakan kejelasan soal aduannya.
"Di sini kedatangan saya memohon tentang permasalahan saya, untuk diperiksa agar hasilnya bisa presisi. Itu harapan besar saya dan keluarga," kata Andry.