Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bripka Madih Dipolisikan Warga Bekasi soal Dugaan Penyerobotan Lahan: Ada 3 LP
20 Februari 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Warga RW 03, Jatiwarna, Bekasi, melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Total ada tiga laporan yang dilayangkan warga.
ADVERTISEMENT
Pengacara warga, Johannes L Tobing, mengatakan tiga orang yang melaporkan Madih itu bernama Soraya, Ruth, dan Iwan.
"Tadi pagi kami sudah selesai membuat laporan polisi, kami membuat laporan polisi ini kami menduga ada tindak pidana penyerobotan dan penguasaan secara paksa di Polres Bekasi Kota, kami melaporkan saudara Madih," kata Johannes kepada wartawan, Senin (20/2).
Berikut tiga laporan itu:
"Kenapa kami laporkan, yang pertama bahwa area tanah yang seluas ini menurut saudara Madih luasnya ada 4.411 meter yang berdasarkan girik nomor C 191, bahwa faktanya kami telah menerima sumbernya dari klien kami bahwa itu tidak benar," ucap Johannes.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut Johannes, tanah tersebut telah dijual oleh ayah Madih, Tonge, dan dibeli oleh ketiga kliennya. Namun, Madih masih mengeklaim tanah tersebut ialah miliknya.
"Bahwa sumber tanah yang dimaksud dari C 191 itu setelah kami buka datanya bahwa ini sudah jadi beberapa sertifikat," tambah dia.
Dalam laporan itu, Madih diduga melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Bripka Madih sebelumnya viral di sosial media lantaran videonya yang mengaku dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti pengakuan Madih itu dengan mengonfrontir dia dengan penyidik yang disebut melakukan pemerasan berinisial TG.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ternyata tidak ada kasus pemerasan seperti yang dituduhkan Bripka Madih sebelumnya.
Madih akhirnya mengakui kesalahannya, setelah konfrontir selesai, dirinya meminta maaf kepada Purn TG karena sudah melakukan fitnah terhadapnya.
Sementara kasus sengketa lahan yang dilaporkan ibu Madih, Halimah pada 2011, telah diusut polisi. Namun hingga kini dinyatakan tak ada tindak pidana dalam perkara tersebut.
Belakangan hal tersebut diklarifikasi oleh Madih. Di Bareskrim Polri, Madih membantah telah meminta maaf kepada penyidik yang menangani kasusnya tersebut.
"Nggak ada, nggak ada (minta maaf), nyesel ane bilang, nyesel," kata Madih di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Madih, Yasin Hasan mengungkapkan, kliennya memang kerap melontarkan kata 'mohon maaf' sebelum memulai pembicaraan.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang kemudian disalahartikan seolah Madih telah menyampaikan permohonan maafnya ke TG.
"Tetapi Bang Madih ini kalau bicara ini selalu mengawali dengan 'mohon minta maaf nih', seperti itu. Jadi jangan diplintir seolah-olah itu permintaan maaf karena ada kesalahan dari beliau, bukan. Tetapi memang ini kebiasaan-kebiasaan," jelasnya.