Briptu S yang Paksa Tahanan Wanita Oral Seks Jangan Hanya Disanksi Etik

23 Agustus 2023 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyoroti banyaknya aksi kekerasan seksual yang dilakukan oknum kepolisian, salah satunya oleh Briptu S yang melakukan pelecehan kepada tahanan.
ADVERTISEMENT
Ia pun mendorong aparat penegak hukum didorong menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual.
"Kita sedang berperang melawan kekerasan seksual yang sudah seperti fenomena gunung es. Polisi harus menjadi yang terdepan mendukung pemberantasan kekerasan seksual, salah satunya adalah dengan menegakkan UU TPKS,” kata Didik, Rabu (23/8).
Didik pun mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan Briptu S terhadap tahanan perempuan.
"Tidak di mana saja, kekerasan seksual masih terjadi. Bahkan di kantor polisi yang semestinya menjadi tempat paling aman,” tegasnya.
Karena itu, politikus Demokrat itu mendesak agar segala bentuk pidana kekerasan seksual diusut dengan UU TPKS. Sebagai penegak hukum, polisi harus memberikan contoh.
ADVERTISEMENT
"Ini penting menjadi perhatian karena polisi harusnya taat pada hukum, dan memberikan perlindungan untuk masyarakat. Melakukan pelanggaran juga mencederai martabat profesi,” ungkap Didik.
Menurutnya, banyak pidana kekerasan seksual diketahui masih belum menerapkan UU TPKS karena belum adanya aturan teknis. Ia pun mengingatkan pemerintah agar cepat menerbitkan aturan turunan agar UU TPKS bisa lebih efektif.
“UU TPKS bukan hanya efektif terhadap penegakan hukumnya, tapi juga dapat lebih melindungi korban kekerasan seksual dalam berbagai aspek,” sebut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan hukum tersebut.
Didik juga mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan kompromi pada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun itu. Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban," jelasnya.
Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.
“Karena tidak cukup hanya dengan sanksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” tutup Didik.