Bro Giring, Memang PSI Bisa Ajukan Cagub DKI Sendiri?

13 Januari 2022 16:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PSI Giring Ganesha saat HUT ke-7 PSI. Foto: Youtube/PSI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSI Giring Ganesha saat HUT ke-7 PSI. Foto: Youtube/PSI
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PSI Giring Ganesha sesumbar cagub DKI yang pas nantinya berasal dari kader PSI.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, jika PSI ingin mencalonkan kadernya sebagai Gubernur DKI 2024 harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Seperti yang kita ketahui bersama untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah kan ada aturannya, nah coba aja bisa nggak PSI bisa mencalonkan atau tidak,” ujar Rani saat dihubungi kumparan, Kamis (13/1).
Saat ditanya mengenai kesiapan Gerindra DKI dalam mempersiapkan calon Gubernur nantinya, Rani menegaskan bahwa saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan partai sambil mengawasi sisa masa jabatan pemimpin Pemprov DKI Jakarta sekarang.
“Gerindra sih biasa ajalah belum terlalu bersiap gimana-gimana. Kita menunggu arahan dan komando dari pimpinan pusat. Jadi kita jalanin aja sambil terus mengawal kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur sampai final,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, dalam mengajukan calon Gubernur DKI pada Pilkada DKI Jakarta 2024, PSI harus memiliki perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD DKI atau atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD DKI.
Hal itu tertuang dalam aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Diketahui, dalam pemilihan legislatif (Pileg) periode 2019-2024 sebagai pendatang baru, PSI mendapatkan 8 kursi di DPRD DKI Jakarta dengan perolehan 404.508
Berikut detail aturannya:
Pasal 40:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya.
ADVERTISEMENT
Jika mendaftarkan calon perseorangan tertuang dalam Pasal 41 yang berbunyi:
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
ADVERTISEMENT
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
ADVERTISEMENT
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.