BSKDN Kemendagri Minta Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Daerah Diperluas

4 Juni 2024 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat  Pembahasan Policy Brief Strategi Penerapan Digitalisasi MPP di Daerah di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lt. 3 BSKDN Kemendagri pada Senin (3/6/2024). Foto: Dok BSKDN Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pembahasan Policy Brief Strategi Penerapan Digitalisasi MPP di Daerah di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lt. 3 BSKDN Kemendagri pada Senin (3/6/2024). Foto: Dok BSKDN Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri menjelaskan strategi memperluas penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu strategi yang perlu dilakukan pemda mengenali sekaligus memetakan faktor penghambat pembentukan MPP. Upaya awal ini dinilai penting untuk memudahkan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
"Untuk itu perlu digali lagi apakah terdapat faktor lain yang menghambat daerah dalam membentuk MPP, seperti political will kepala daerah ataupun kemungkinan sudah adanya sistem pelayanan mandiri oleh daerah," ungkap Plh. Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Faisal Syarif.
Hal itu disampaikan Faisal dalam Rapat Pembahasan Policy Brief Strategi Penerapan Digitalisasi MPP di Daerah di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lt. 3 BSKDN Kemendagri pada Senin (3/6).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, saat ini terdapat 216 MPP atau 43 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Faisal menambahkan, angka tersebut belum sesuai target penerapan MPP di tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Dilihat dari kemampuan fiskalnya, daerah yang belum mendirikan MPP masih didominasi dengan daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang rendah sebesar 29 persen dan sangat rendah sebesar 35 persen," jelas Faisal.
Ilustrasi digitalisasi. Foto: sdecoret/Shutterstock
Guna mencapai target penerapan MPP 2024 di seluruh daerah, Faisal mengatakan pihaknya terus mendorong daerah untuk berinovasi dalam pelayanan publik.
Selain itu, dia juga mengimbau daerah dapat mempelajari berbagai model MPP digital yang telah dikembangkan. Harapannya melalui hal tersebut, daerah dapat memiliki gambaran MPP seperti apa yang akan diterapkan di wilayahnya.
"Menjawab pentingnya transformasi digital dan terpenuhinya target penyelenggaraan MPP di daerah, terdapat beberapa model MPP berbasis digital yang telah dikembangkan, yaitu MPP Digital Nasional, MPPI (Mal Pelayanan Publik Indonesia), dan aplikasi mandiri penunjang MPP oleh daerah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Faisal juga berharap masing-masing model MPP tersebut tidak bersifat kompetitif, melainkan diarahkan sebagai komplementer yang dapat mendukung, melengkapi, dan memperbaiki satu sama lain sebagai suatu kesatuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Digitalisasi pada penyelenggaraan MPP diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP serta mendorong efisiensi anggaran dan mempermudah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan secara pelayanan publik terpadu," pungkasnya.