Buat Warga Resah, 39 Kafe Remang-remang di Cilincing Dibongkar Satpol PP
·waktu baca 1 menit

Satpol PP dan petugas gabungan Pemprov DKI membongkar 39 bangunan liar yang dijadikan kafe di kawasan Koljem dan Saljem Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11). Kafe yang juga diduga menjadi tempat prostitusi tersebut dibongkar karena tidak punya izin usaha dan meresahkan warga sekitar.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong, mengatakan penertiban melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PPSU, PLN, Bina Marga, hingga aparatur Kecamatan dan Kelurahan Cilincing.
Ia menyebut keberadaan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Sebab pemilik memfungsikan bangunan tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin operasional tempat hiburan.
"Selain itu keberadaan dan aktivitas mereka juga membuat resah masyarakat," kata Dong dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Dong menjelaskan 39 bangunan liar yang ditertibkan tersebar di sua wilayah. Di kawasan Koljem RT 07/08 Kelurahan Cilincing ada 22 bangunan, sementara di wilayah Saljem Rawa Malang RW 09 Kelurahan Cilincing ada 17 bangunan.
"Untuk bangunan di kawasan Koljem kita tidak ratakan karena bersebelahan dengan rumah penduduk. Setelah ini pihak kecamatan akan masuk melakukan pendataan untuk pembinaan lanjutan," ujar Dong.
