Buat yang tak Pasang Nopol Kendaraan, Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

10 Februari 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Untuk para pengendara kendaraan bermotor ingat baik-baik. Jangan sampai pelat nomor kendaraan atau TNKB tidak terpasang.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas daan angkutan jalan pelat nomor atau TNKB wajib dipasang di bagian depan ataupun belakang kendaraan.
Apabila pengendara yang melanggar bisa dikenai kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Cukup perasaan aja yang hilang, TNKB-mu jangan ikutan hilang juga," demikian unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Senin (10/2).
"Jadi, jangan sampai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ketinggalan atau malah sengaja nggak dipasang, ya, Sobat Lantas!" sambungnya.