Buka Lebih dari Jam 9 Malam, Tempat Hiburan Malam di PIK Diberi Peringatan
·waktu baca 2 menit

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Level 3 di Jakarta, Sabtu (4/9).
Hasilnya ada tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang didapati melanggar aturan PPKM.
Dalam video yang diunggah oleh akun Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Instagram, tempat hiburan malam yang melanggar PPKM itu adalah Red Wolf Bar & Lounge. Mereka melanggar aturan mengenai jam operasional.
"Kegiatan dipimpin Kanit 4 Subdit 2 Kompol Kresno Wisnu Putranto SIK, Kegiatan Patroli ini sasarannya adalah cafe dan tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 WIB malam," jelas akun tersebut, dikutip kumparan, Minggu (5/9).
Dalam video yang diunggah, terlihat tempat hiburan tersebut masih dipenuhi pengunjung meski sudah lewat jam 9 malam. Petugas pun terlihat memberikan peringatan dan meminta pengelola menutup aktivitas pada malam itu.
"Petugas memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk menyelesaikan pembayaran dan segera kembali ke rumah masing-masing," tambah keterangan dalam akun Polda Metro Jaya itu.
Pemilik tempat hiburan malam tersebut pun akhirnya diberikan peringatan agar mematuhi jam operasional uang telah ditetapkan pemerintah.
Diketahui, dalam penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, sejumlah aturan diperlonggar. Seperti kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko, warung makan, pedagang kaki lima, restoran atau rumah makan yang memperbolehkan makan di tempat dibatasi waktu operasionalnya dari yang semula maksimal pukul 20.00 menjadi 21.00. Dengan ketentuan kapasitas pengunjung juga turut dibatasi.
