Buka Panti Pijat Plus-plus Gay, Pria di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

19 Januari 2021 22:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Medan bernama A Meng alias Ko Amin (51) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena Ko Amin terbukti membuka pijat plus-plus khusus gay.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Safril Pardamean, menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Safril di PN Medan, Selasa (19/1).
Suasana sidang kasus spa pijat plus-plus yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/1). Foto: Dok. Istimewa
Selain pidana penjara, Ko Amin juga mendapat tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp 120 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Vonis hakim ini tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabrina. Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa hukuman penjara 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider penjara 2 bulan.
Usai mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, pelaku membuka pijat plus-plus khusus gay pada Agustus 2017. Dia membuka pelayanan spa di Kompleks Setia Budi, Medan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Ko Amin turut membuka pelayanan seks untuk gay. Ia juga mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.
Di dalam lokasi spa, terdakwa menyiapkan fasilitas ruangan dan peralatan pijat, alat kontrasepsi, pelumas seks, dan sex toy. Dari layanan tersebut, para terapis mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu, sedangkan terdakwa Rp 100 ribu.
Selain itu, terdakwa memberikan kebebasan terapis untuk melayani tamu di luar spa miliknya, namun wajib membayar ke terdakwa Rp 50 ribu per tamu.
Para pelanggan spa milik Ko Amin umumnya pelanggan pria yang dicari terdakwa dan sebagian tamu para terapis. Setelah hampir 3 tahun beroperasi, tepat pada 30 Mei 2020, perbuatan Ko Amin diketahui polisi. Lokasi spa dan barang bukti pun langsung disita.
ADVERTISEMENT