Buka Rental Motor di Nusa Penida padahal Tak Punya Izin, WN Inggris Dideportasi

4 Februari 2025 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi menunjukkan WN Inggris berinsial KSM yang membuka usaha rental tanpa izin tinggal yang sah saat konpers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (4/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi menunjukkan WN Inggris berinsial KSM yang membuka usaha rental tanpa izin tinggal yang sah saat konpers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (4/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Imigrasi menangkap WN Inggris berinsial KSM pada Sabtu (25/1). Sebab, KSM membuka usaha rental motor di Bali tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal yang sah alias ilegal.
ADVERTISEMENT
KSM menikah dengan WNI di Bali. Dia diperbolehkan membuka usaha apabila memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas.
Dalam kasus ini, KSM hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja. Izin tinggal kunjungan itu berlaku hingga 11 Februari 2025.
"Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 61 huruf b, bahwa untuk memegang Kitas penyatuan keluarga, dibolehkan untuk melakukan pekerjaan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, Selasa (4/2).
KSM diduga sudah membuka usaha rental ini selama enam bulan. KSM juga memasarkan usaha rental motor di media sosial untuk menggaet pelanggan.
"Yang mereka target customer-nya adalah warga negara asing yang berlibur di Nusa penida," ujar Ridha.
ADVERTISEMENT
Dia mampu menyewakan tiga sampai empat motor dalam sehari untuk turis di kawasan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Harga sewa motor dipatok Rp 150 ribu per unit.
Dalam kasus ini, Imigrasi menahan KSM dan segera mendeportasinya. Dia diduga melanggar ketertiban umum dan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.