Buntut Bentrokan Antar Warga di Denpasar, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana. Foto: Denita br Matondang/kumparan

Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka dalam kasus bentrokan antar dua kelompok masyarakat berinisial S dan A di Banjar Dukuh Pesirahan, Kelurahan/Desa Adat Pedungan, Kota Denpasar, Bali. Video bentrokan sempat viral di medsos.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan, para tersangka ini berasal dari kelompok warga S. Polisi enggan mengungkap nama kelompok dan identitas tersangka untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.

"Kami telah tetapkan 8 orang menjadi tersangka," kata Made Teja Dwi Permana, Rabu (22/6).

Teja menyebut, penetapan tersangka ini atas laporan seorang warga berinisial F. Pada saat bentrokan terjadi, korban yang sedang melintas mendadak dicegat dan dianiaya oleh kelompok S.

"Mereka sangka korban salah satu dari kelompok (A) yang berselisih di Benoa, si korban ini dipukuli dan dirampas tasnya yang berisi handphone," ujarnya.

Kepada polisi, lanjut Teja, korban mengaku bukan bagian dari kelompok A atau S. Korban saat itu melintas di Banjar Dukuh Pesirahan untuk menemui temannya yang tinggal di sana.

"Tapi ini terus kita dalami lagi apa kepentingannya si F sampai ke sana. Kemarin (F mengaku) masih pusing waktu kita periksa di kantor (sehingga pemeriksaan dihentikan) . Nah, rencana hari ini kita periksa apa modus atau maksudnya si korban ada di sana, infonya sih kemarin ke rumah teman tapi kita dalami lagi," imbuhnya.

kumparan post embed

Saat bentrokan terjadi, polisi mengamankan 14 orang yang berasal dari kelompok S dan A. Dari 14 orang itu, polisi menetapkan 8 orang kelompok S. Sementara itu, 6 orang dari kelompok A belum terbukti ikut menganiaya F.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam di penjara selama dua tahun delapan bulan.

Seperti diketahui, bentrokan kedua kelompok tersebut terjadi pada Senin (20/6) pukul 01.00 WITA dini hari. Bentrokan ini dilakukan dengan saling melempar batu dan balok hingga viral di media sosial.