Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buntut Debt Collector Bentak Polisi: 3 Pelaku Diringkus, 4 Buron
24 Februari 2023 8:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aksi debt collector mengambil paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan menuai sorotan. Selain menunjukkan premanisme, para pelaku juga sempat membentak dan mengancam seorang Bhabinkamtibmas yang berusaha menengahi pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
Sontak saja aksi itu membuat kesal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ia lalu meminta jajarannya untuk menangkap para pelaku.
"Preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," kata Fadil dikutip dari akun Instagram pribadinya, @kapoldametrojaya, Rabu (22/2).
Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diidentifikasi polisi. Jumlahnya ada 7 orang, 3 di antaranya telah ditangkap, yakni Mereka bernama Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav.
Lesly Watimena merupakan pelaku yang memaki polisi. Ia diangkap di Saparua, Ambon.
Sedangkan 4 lainnya masih diburu, mereka ialah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita serius dalam menangani ini, keresahan-keresahan publik ini, dan kami masih mengejar 4 orang yang lain," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (23/2).
Hengki mengultimatum para buronan itu untuk segera menyerahkan diri. Sebab, cepat atau lambat para debt collector itu pasti akan tertangkap.
"Kami akan kerja terus dan setelah ini akan kami sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap gambaran orang itu," tegasnya.
Terhadap para debt collector tersebut telah dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
Polisi Diancam
Hengki mengatakan Lesly Wattimena tidak hanya membentak anggota Bhabinkamtibmas yang tengah bertugas. Tapi juga melakukan pengancaman.
ADVERTISEMENT
Menurut Hengki mulanya para debt collector tersebut mendatangi lokasi parkir Apartemen Casa Grande tempat Clara tinggal. Di sana mereka lebih dulu menemui sopir Clara.
"Tapi sebelumnya bertemu dengan sopirnya dulu kemudian tiba-tiba merampas kunci mobil, menurut keterangan sopir pelaku mengancam 'saya bunuh kamu'," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (23/2).
Setelahnya, kata Hengki, para debt collector itu langsung berjalan ke dalam dan menemui Clara. Di sana kemudian terjadi perdebatan seperti yang viral di sosial media.
"Terjadi perdebatan dokumen dan sebagainya sebagai syarat dalam penarikan. Kemudian coba di tengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana sebagai problem solving," bebernya.
Meski ada Bhabinkamtibmas di sana, para debt collector itu malah menyerangnya hingga tak bisa berbuat apa-apa.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau sekadar memaki, ini sekadar memaki tetapi adanya paksaan fisik maupun psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat," terang Hengki.