Buntut Polemik Pilwalkot Banjarbaru: Posko Pengaduan Masyarakat Dibuka
ยทwaktu baca 3 menit

Polemik adanya Paslon di Pilwalkot Banjarbaru yang menang 100 persen masih bergulir. Teranyar, muncul kelompok yang mengatasnamakan 'Tim Banjarbaru Hanyar' yang membuka posko pengaduan pemilu bagi masyarakat.
Kabar pembentukan posko ini turut disampaikan oleh Pakar Hukum Denny Indrayana di media sosialnya.
"Telah terbentuk Tim Banjarbaru Haram Manyarah atau disingkat Tim Banjarbaru Hanyar," tulis Denny di X, Jumat (29/11).
Denny menyebut, pembentukan tim ini sebagai langkah awal dalam upaya advokasi atas peristiwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
"Adapun dengan terbentuknya tim ini bertindak sebagai Koordinator adalah Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan sebagai Sekretaris adalah Kisworo Dwi Cahyono, S. P. ,S. H," kata Denny.
"Maksud dan tujuannya posko tersebut untuk mengembalikan marwah demokrasi Banjarbaru dan memperjuangkan kedaulatan suara rakyat," sambungnya.
Dalam unggahan tersebut, Denny menyebut akan ada beberapa upaya hukum yang dilakukan terkait Pilwalkot Banjarbaru. Gugatan itu bahkan direncanakan sampai dengan permohonan pembatalan SK KPU Penetapan Perolehan Suara ke Mahkamah Konstitusi.
Denny membagikan syarat bagi pengadu, yakni:
Scan/fotokopi KTP.
Mengisi Formulir dengan masuk ke link https://bit.ly/formpengaduanpilkadabjb.
Bukti - Bukti foto/video mengenai peristiwa proses pilkada yang dianggap merugikan.
Posko tersebut dibuka sejak 29 November hingga 8 Desember 2024, pukul 09.00-15.00 WITA.
Berikut alamat poskonya:
Posko 1: Jl. Dahlina Raya, Loktabat Sel., Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714 (depan Kompleks Widya Citra elok 3. Nomor Kontak: +62 895-7006-51975
Posko 2:Jl. HKSN Komp. AMD Permai Blok A 15 No. 284 RT. 23 RW. 02, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Nomor Kontak: 082240041805
Dalam pilwalkot Banjarbaru, Paslon 01 Halaby-Wartono mendapatkan 100 persen suara karena suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu.
Denny menyoroti Pilwalkot tersebut. Menurutnya, seandainya pun ada paslon yang dibatalkan pencalonannya, seharusnya KPU memutuskan paslon lain melawan kotak kosong.
Namun yang terjadi di Banjarbaru, KPU menyebut karena surat suara sudah dicetak, Pilkada tetap berjalan dengan dua calon. Yakni bila ada suara untuk Aditya-Said akan terhitung tidak sah.
KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
"Jika tidak ada putusan MK maka lawannya kotak kosong. Begitu ada putusan MK, ada calon lain bisa maju dan ada (yang) didiskualifikasi tetap saja suaranya tidak sah. Ini adalah perampokan suara rakyat. Ini adalah upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat," kata Denny.
