Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buntut Rusuh di Capitol, WNI di Washington DC Diminta Patuhi Aturan Jam Malam
7 Januari 2021 12:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan jam malam tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Washington DC. Jam malam akan berlangsung mulai Rabu pada pukul 18.00 sampai Kamis pagi pukul 06.00 waktu setempat.
Meskipun begitu, imbauan aturan jam malam tersebut tidak berlakukan untuk para pekerja esensial.
“Perintah curfew/jam malam tersebut tidak berlaku untuk para pekerja esensial, termasuk pekerja media dengan kredensial resmi, ketika melakukan kegiatan esensial, termasuk dalam perjalanannya baik dari atau menuju tempat bekerja,” tulis KBRI DC dalam unggahan Instagram resminya.
KBRI DC juga meminta untuk seluruh masyarakat Indonesia di Washington DC mematuhi perintah tersebut demi keamanan dan keselamatan masing-masing. Akan dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Aturan ini merujuk pada peristiwa kerusuhan massa pendukung Presiden Donald Trump di gedung kongres US Capitol di Washington DC. Sebanyak 52 perusuh telah ditangkap oleh polisi dan 4 orang tewas dalam insiden tersebut.
ADVERTISEMENT