Buntut Tabrakan Maut, Odong-odong di Kota Serang Akan Dilarang dan Ditertibkan

27 Juli 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Serang akan melakukan evaluasi terhadap operasional kendaraan odong-odong di wilayah Kota Serang setelah tewasnya sembilan orang dalam kecelakaan maut kendaraan odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Syafrudin seusai memberikan santunan uang asuransi Jasa Raharja kepada pihak keluarga korban di Kantor Kelurahan Pengampelan, Rabu hari ini.
"Sekarang lagi dievaluasi. Saya minta kepada Dishub dan pihak kepolisian untuk dievaluasi keberadaan odong-odong di Kota Serang," ucap Syafrudin.
Ia menilai, operasional kendaraan odong-odong di Kota Serang mengganggu arus lalu lintas. Terlebih tidak adanya izin operasional dan merupakan kendaraan yang tidak jelas.
"Mengganggu sekali (keberadaannya), mengganggu lalu lintas dan keberadaannya juga tidak jelas. Izinnya juga tidak ada. Oleh karena itu kami dari pemkot bersama TNI Polri akan mengevaluasi keberadaan odong-odong di Kota Serang," tegasnya.
Ia akan segera melakukan rapat koordinasi lintas sektoral bersama unsur TNI/ Polri untuk dapat menggelar razia keberadaan kendaraan odong-odong di wilayah Kota Serang.
ADVERTISEMENT
"Ya, insyaallah (akan dirazia). Nanti setelah rapat akan ada tindakan," ujarnya.
Wali Kota Serang Syafrudin. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto berjanji akan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota Serang yang akan melakukan penertiban kendaraan odong-odong.
"Terkait Wali Kota Serang akan melaksanakan penertiban tentunya kita akan mendukung. Tentunya lebih ditertibkan mulai dari tertib administrasi perizinan. Kita lihat tidak hanya hilirnya saja, tapi dari hulu ke hilir harus komprehensif mulai dari perakitan kendaraan yang digunakan," kata Budi.
Kendati begitu, Budi menerangkan bahwa pihaknya tetap akan melihat tiga aspek dalam melakukan penindakan terhadap operasional kendaraan odong-odong. Sehingga itu bisa menjadi dasar bagi pihaknya dalam melakukan pelarangan.
"Kita lihat odong-odong itu dari tiga aspek, yakni aspek keselamatan, aspek ekonomi dan aspek manajemen. Jadi tidak seluruhnya, kita gak bisa generalisasi. Harus liat satu per satu. Kita urai mana yang layak, mana yang tidak," katanya
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak memenuhi aspek keselamatan tentu dilarang beroperasi, seperti overload. Ketika over dimensi itu masuk kategori pidana malah. Otomatis tidak boleh beroperasi apabila klasifikasi odong-odong itu melanggar ketentuan yang berlaku," sambung Budi.
Sebelumnya, sebuah kendaraan odong-odong penuh penumpang tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak sembilan orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat dan 10 orang lainnya mengalami luka ringan. Sementara sang sopir JL (27) langsung ditangkap pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.