Bunuh 4 Anak, Panca Pelaku KDRT Maut Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

8 Desember 2023 22:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panca Darmansyah pelaku KDRT maut Jagakarsa bersama anak ketiganya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Panca Darmansyah pelaku KDRT maut Jagakarsa bersama anak ketiganya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka kasus KDRT maut yang menewaskan 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan melanggar pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"(Dijerat Pasal) 338 Juncto Pasal 340 dan UU Perlindungan anak," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
Pantauan terkini di lokasi TKP pembunuhan 4 orang anak oleh ayahnya sendiri, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Keputusan untuk menetapkan Panca sebagai tersangka, kata Bintoro, diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Di mana, penyidik telah memintai keterangan dari 12 saksi.
Selain itu, polisi juga telah menyita handphone hingga laptop yang digunakan Panca untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian hingga saat dirinya cekcok dengan istrinya, Devnisa.
Panca membunuh 4 anaknya dengan cara dibekap. Pembunuhan itu dilakukan mulai dari anaknya yang paling kecil hingga tertua.
ADVERTISEMENT