Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bunuh dan Rampok Nenek, Dua Sejoli Mahasiswa UMI di Makassar Ditangkap
6 Juni 2024 20:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua sejoli mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, bernama Asrul (19) dan Vivi (19), ditangkap setelah membunuh dan merampok seorang nenek bernama Tarimah. Korban yang berusia 66 tahun itu ditemukan tewas dengan luka lebam di rumahnya di Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku, sepasang kekasih, mereka ini telah bekerja sama membunuh korban, seorang wanita paruh baya berusia 66 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, di Polrestabes Makassar, Kamis (6/6).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (4/6) dini hari. Saat itu, kedua pelaku masuk dan membekap wajah Tarimah dengan bantal saat tidur. Vivi juga memukul kepala korban dengan remote AC berulang kali.
"Korban ini keluarga Vivi, dan Vivi juga merupakan otak dari pembunuhan ini. Dia yang menyekap muka korban dengan bantal, sementara Asrul memegang kedua tangan korban saat tidur," lanjutnya.
Setelah memastikan Tarimah sudah tewas, Asrul pun keluar. Sedangkan Vivi menggasak sejumlah barang berharga korban seperti uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah perhiasan emas yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Pelaku Ditangkap di Kampus UMI
Setelah mayat Tarimah ditemukan, Jatanras Polrestabes Makassar langsung menggelar penyelidikan. Arsul ditangkap saat berada di Kampus UMI pada Rabu (5/6) siang, sedangkan Vivi ditangkap di rumah tantenya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 16 juta, yang merupakan sisa dari uang yang mereka curi dari korban. Selain itu polisi juga menyita sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang yang dicuri kedua pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 dengan ancaman maksimal seumur hidup," kata Devi.