Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bunuh Eks Pacar WN Slovakia di Bali, Pria Ini Dituntut 20 Tahun Bui
10 Juni 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang terdakwa pembunuhan bernama Lorens Parera (31) dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Sorong, Papua Barat, ini menusuk leher mantan pacarnya yang berkebangsaan Slovakia bernama Adriana Simeonova (29).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa I Made Lovi Pusnawan menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lorens Parera dengan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Jaksa Lovi di PN Denpasar, Kamis (10/6).
Dalam dakwaannya, Lovi membeberkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (18/1) pukul 19.00 WITA di rumah korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Lorens tega membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya berakhir. Korban juga meminta Lorens untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI Tipe ER250C miliknya.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel atau jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban," kata Jaksa Lovi.
Saat itu, terdakwa menyusul korban yang sedang berada di dapur. Terdakwa meminta maaf tapi korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Terdakwa yang sakit hati langsung menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati kolam untuk menghilangkan jejak. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Revertum pada pokoknya menerangkan sebab kematian adalah luka tusuk pada leher yang memotong pembuluh darah leher, yang mengakibatkan pendarahan hebat," kata Lovi menguatkan dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Live Update