Bunuh Kakek Pemilik Kos, 3 Pemuda di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tiga pemuda asal Kabupaten Nias, bernama Faonasekhi (20), Bezisokhi (24) dan Aperseven (21) dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9).
Mereka didakwa telah membunuh pemilik kosan bernama Djo Goon Gunawan (74) pada Maret 2021.
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum, Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska menilai, ketiganya melakukan pembunuhan berencana. Aksi mereka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"(Kami) Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa.
Usai tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, menunda sidang, hingga pekan depan. Agendanya nota pembelaan (pledoi).
Latar Belakang Kasus
Dalam dakwaan, pembunuhan terjadi di awal Maret 2021. Awalnya ke tiga terdakwa berkumpul di kosan terdakwa Faonasekhi di lantai 3, Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kota Medan.
Faonasekhi bercerita ke dua terdakwa lain, jika dia belum membayar uang kos selama tiga bulan ke Djie Goon Gunawan, sebagai pemilik kos. Selain itu, terdakwa Faonasekhi juga merasa dendam dengan korban. Sebab sering dimarahi karena terlambat membayar kos. Bahkan dia juga pernah diancam diusir.
Faonasekhi mengajak dua temannya untuk merencanakan pembunuhan. Aksi tersebut terealisasi pada 7 Maret 2021. Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi mendatangi kamar korban di lantai satu.
Selain pemilik kos, korban juga berjualan rokok. Faonesekhi, lalu berpura-pura membeli rokok. Di saat korban lengah di lalu menendang punggung korban hingga jatuh telungkup.
Usai terjatuh, Faonesekhi mengambil batu yang ada di depan pintu kamar mandi. Dia lantas, memukul kepala bagian belakang korban.
Melihat darah korban berceceran, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur. Selanjutnya dia naik ke lantai tiga memanggil dua terdakwa lainnya.
Ketiganya lalu turun ke lantai satu. Mereka lalu melihat korban masih hidup bersuara dan bergerak. Melihat kondisi itu, terdakwa Aperseven memegangi kedua kaki korban. Sementara Faonasekhi memegangi kedua tangannya.
Kemudian Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban, lalu memukul kepala dan wajah korban, secara berulang ulang menggunakan tangannya.
Tidak puas sampai di situ, dia lalu mengambil batu dan memukul kepala bagian depan dan belakang korban sebanyak dua kali, hingga akhirnya korban tewas.
Namun di saat mereka masih memegangi korban, tiba-tiba seorang saksi Alwi memergoki mereka. Saat itu, Alwi hendak hendak membeli air minum.
Para terdakwa lalu terkejut dan kabur karena pada saat itu warga juga datang. Setelah itu polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap ke tiganya pada 9 Maret 2021.
