Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Bupati Badung , Nyoman Giri Prasta, mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang disematkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-28 di Kota Surabaya, Kamis (25/4).
Melalui Keputusan Presiden Jokowi, tanda kehormatan diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas jasa besar atau kinerja yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Penghargaan diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021. Selain Giri, terdapat 14 kepala daerah lainnya yang menerima penghargaan tersebut.
Giri menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, ini adalah wujud apresiasi Presiden Jokowi atas kinerja seluruh jajaran Pemkab Badung dalam hal pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan atau pengangguran, persamaan gender, serta mengurangi disparitas antarwilayah.
“Atas nama pribadi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, semoga kami selalu bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Bagaimana antara Pemkab Badung dan masyarakat bisa menjalin hubungan yang harmonis. Sehingga Pemkab Badung selalu berhasil dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai amanat undang-undang,” ungkap Giri.
Acara puncak Peringatan Hari Otda ke-28 pada tahun ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Tema tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah terhadap amanah serta tugasnya– membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Dalam arahannya, Tito menyampaikan perjalanan kebijakan otonomi daerah yang telah berlangsung selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD NRI 1945.
Dari prinsip tersebut, Tito menerangkan bahwa otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
“Tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable)," ungkap Tito.
"Tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” lanjutnya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini