Bupati Banggai Laut Ditahan KPK, Langsung Dibantarkan karena Reaktif Corona

4 Desember 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers OTT Bupati Banggai laut. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers OTT Bupati Banggai laut. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK menjerat enam tersangka terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Banggai Laut. Termasuk salah satunya ialah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
ADVERTISEMENT
Para tersangka lainnya ialah Recky Suhartono Godiman yang merupakan orang kepercayaan Bupati; Hengky Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia; Hedy Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada; Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri; dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.
Keenamnya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Khusus untuk Wenny, Recky, dan Hengky, ketiganya belum dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Sebab, mereka tertahan di Luwuk Sulawesi Tengah karena hasil rapid test yang reaktif corona. Alhasil, mereka akan ditahan tapi langsung dibantarkan untuk mendapat perawatan kesehatan terlebih dulu.
"WB, RSG dan HTO, masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Jumat (4/12).
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Foto: Dok. Istimewa
Tiga tersangka lainnya tetap ditahan sebagaimana biasa. Hedy di Rutan KPK, Djufri di Rutan Guntur, dan Andreas di Rutan KPK kavling C1.
ADVERTISEMENT
"Selama 20 hari pertama," ujar Nawawi.