Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bupati Bantul Bakal Bentuk Satgas Imbas 2 Warganya Jadi Korban Mafia Tanah
5 Mei 2025 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah tengah marak di Kabupaten Bantul. Setelah Mbah Tupon, kini, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, jadi korbannya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Pemkab Bantul berencana akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani mafia tanah.
"Kalau perlu kami bikin satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (5/5).
Selain satgas, pencegahan juga perlu dilakukan yaitu dengan edukasi dan meningkatkan kehati-hatian masyarakat saat bertransaksi berkaitan tanah.
Halim juga telah menugaskan bagian hukum untuk menginvestigasi dan meneliti kasus yang dialami keluarga Bryan.
"Klarifikasi dan pendampingan. Viral atau tidak viral kalau ada laporan masuk kita proses. Apalagi ini menyangkut hal besar. Mafia tanah," katanya.
Korban mafia tanah menurut Halim sangat menderita. Maka advokasi dari Pemkab perlu dilakukan.
"Agar mafia tanah di Bantul bisa kita berantas. Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul," bebernya.
ADVERTISEMENT
Kasus Keluarga Bryan
Pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati, hendak memecah sertifikat tanah warisan dari almarhum suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk dua anaknya, termasuk Bryan.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR, sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih," jelasnya.
Saat ini sosok TR selaku penerima pertama sertifikat telah dilaporkan ke polisi. TR ini juga salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.