Bupati Bantul soal Siswa SMP Dilarang Ujian: Hak Pendidikan Anak Harus Diberikan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Kepatihan Pemda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Kepatihan Pemda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turut angkat bicara terkait kasus sejumlah siswa tak boleh ikut ujian di SMP Muhammadiyah Banguntapan, Kabupaten Bantul, karena belum melunasi uang masuk sekolah. Menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi.

"Ini sudah kita fasilitasi agar anak itu tetap harus bisa mengikuti ujian. Jadi apa yang dilakukan oleh sekolahan ini mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bantul," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat (10/6).

Halim menjelaskan bahwa hak pendidikan anak harus tetap diberikan apa pun kondisi ekonomi orang tuanya. Dia pun mengimbau kepada sekolah negeri dan swasta untuk tidak pandang bulu memberikan hak pendidikan.

"Yang tidak mampu itu kan orang tuanya, sementara anak-anak ini menurut UUD memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang wajar yang layak," katanya.

Menurutnya, apa pun kondisi yang dialami orang tua harus harus dicarikan solusi. Misal belum bisa membayar uang masuk maka ada sejumlah cara untuk mengatasinya.

"Kita punya beberapa cara, di antaranya menggunakan donasi dari beberapa pihak yang dikumpulkan misalnya melalui Baznas. ASN kita juga sudah membayar zakat infak melalui Baznas dan itu bisa digunakan untuk membantu masalah yang selama ini melingkupi orang tua yang kurang mampu," pungkasnya.

Sebelumnya, nasib malang dialami 5 siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lantaran orang tua belum mampu membayar uang masuk sekolah, siswa kelas 7 ini tidak bisa mengikuti ujian sekolah.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) pun melakukan penelusuran atas laporan orang tua siswa.

Salah satu orang tua siswa, Risyanto (42), mengatakan bahwa biaya masuk sekolah anaknya ini mencapai sekitar Rp 4 juta. Dari jumlah itu, dia mengakui memang ada kekurangan yang belum dibayarkan.

"Rp 4,6 juta kalau enggak salah. Kalau saya kemarin itu ini tinggal kurang 800 ribu. Belum (bisa ikut ujian). Saya tadi sudah bayar juga belum dikasih kartu," kata Risyanto ditemui di SMP Muhammadiyah Banguntapan, Jumat (10/6).

Lantaran ada kekurangan bayar, sang anak yang duduk di bangku kelas 7B tidak boleh mengikuti simulasi ujian pada hari Senin. Lalu pada hari Selasa lalu (7/6) sang anak juga tidak diperbolehkan ujian.

"Nah berhubung anak saya sudah matur (bilang) sama bagian keuangan atau apa itu minta kartu (ujian) enggak boleh, ya sudah pulang saja," bebernya.

Asisten ORI DIY, Muhammadi Rifqi mengatakan bahwa untuk kali kedua mereka datang ke sekolah ini. Dia membenarkan bahwa ORI DIY menerima laporan dari masyarakat terkait dengan sejumlah siswa yang tak bisa ujian karena pembiayaan yang belum dilunasi.

"Dari hasil sementara ini memang faktanya memang itu terjadi ada istilahnya pelarangan untuk mengikuti ujian karena permasalahan biaya," kata Rifqi usai meminta keterangan pihak sekolah.

Namun, sampai saat ini ORI DIY belum menarik kesimpulan apa pun. Pihaknya masih menelusuri kasus ini secara komprehensif.

Dari hasil penelusuran sementara, biaya yang dimaksud adalah biaya masuk sekolah dengan besaran sekitar 3-4 juta rupiah per anak.

"Jadi namanya bukan SPP tapi uang masuk sekolah. Ini kan siswa ini siswa kelas 1 atau kelas 7 kalau SMP. Itu uang masuk yang dibayarkan boleh dalam waktu 1 tahun jadi waktunya panjang. Kalau SPP nggak ada di sini, free," katanya.

"Yang masyarakat lapor ke kami memang 1. Tapi setelah kami telusuri ada 5 yang benar-benar tidak boleh ujian," lanjutnya.

Setelah dilakukan pembicaraan yang pertama, 1 anak sudah ikut ujian. Kemudian hari ini 3 anak juga telah ikut ujian. Akan tetapi 1 anak yang pada hari kemarin sudah ikut ujian kini kembali tak masuk.

"Jadi secara psikis ya mempengaruhi jadi memengaruhi anak untuk kembali ke sekolah," bebernya.

Saat disinggung apakah ada pelanggaran yang dilakukan sekolah, Rifqi mengatakan bahwa dalam peraturan yaitu di Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Perda DIY nomor 10 tahun 2013 diatur bahwa pemberian pelayanan pembelajaran di sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan.

"Di situ jelas aturannya memang tidak boleh dikait-kaitkan berlaku untuk negeri maupun swasta. Ketika itu dikaitkan pasti ada permasalahan. Kalau dilakukan ya tentu yang dilanggar peraturan itu tadi. Dugaannya di situ. Tapi kami memang belum menyimpulkan sampai dengan hari ini kami masih mencoba menelusuri sampai sejauh mana ini mempengaruhi siswa," pungkasnya.

Sementara itu, pihak SMP Muhammadiyah Banguntapan masih belum mau memberikan keterangan soal kasus ini.

"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa pun karena kepala sekolah sedang pergi. Mohon maaf tidak bisa menyampaikan (hasilnya), nanti kepala sekolah yang akan menyampaikan," kata salah satu pihak sekolah.