Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bupati Bantul Tak Gentar Ada Nama Eks Anggota DPRD di Kasus Tanah Mbah Tupon
29 April 2025 18:42 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan all out mendukung Mbah Tupon yang jadi korban mafia tanah. Pemkab Bantul berkomitmen membawa kembali sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi ke tangan Mbah Tupon.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk dukungan ke Tupon, Halim juga membubuhkan tanda tangan di spanduk dukungan warga ke Tupon.
Sementara, dalam kasus Mbah Tupon ini, nama eks anggota DPRD Bantul, Bibit Rustamta (BR), diduga turut terlibat. Halim nyatakan tim hukumnya tak gentar.
"Enggak mungkin tim hukum gentar, itu sudah dilindungi perangkat undang-undang. Dan itu tim yang dibentuk oleh pemerintah yang tugasnya untuk mengadvokasi," kata Halim ditemui di rumah Tupon, Selasa (29/4).
Halim mengatakan tim hukum yang dibentuk Pemkab Bantul ini sebelumnya juga sudah membantu dan membela puluhan bahkan ratusan warga.
Anak Mbah Tupon Harap Polda DIY Gerak Cepat
Heri Setiawan (31), anak Mbah Tupon, berharap Polda DIY segera memanggil para terlapor. Sebelumnya, Heri telah melaporkan lima orang yang diduga jadi sindikat mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Bibit Rustamta atau BR (pembeli tanah 298 meter persegi yang kemudian tawarkan pecah sertifikat di tanah 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon), TR (perantara BR), TRY (mengaku notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).
"Harapan ke Polda semoga bisa mempercepat (penyelidikan) kasus ini. Segera dicari (para terlapor)," kata Heri ditemui di rumah Tupon, Selasa (29/4).
Soal BR atau eks DPRD Bantul Bibit Rustamta dan TR atau Triono yang mengaku tak tahu-menahu soal balik nama sertifikat Tupon ke IF, Heri menyangsikan. Harusnya keduanya tetap tahu soal hal ini.
"Ya kalau dari saya kok (mereka) bisa nggak tahu? Mestinya Triono juga tahu soal proses itu," kata Heri.
ADVERTISEMENT
Dia juga berkeyakinan Bibit kenal dengan notaris AR. Apalagi inisiatif memecah tanah 1.655 meter miliki Mbah Tupon berasal dari Bibit.
Pernyataan Bibit dan Triono
Sebelumnya, Bibit mengaku awalnya dirinya hanya membantu Mbah Tupon. "Saya hanya menerima permohonan bantuan Mbah Tupon," kata Bibit melalui sambungan telepon, Senin (28/4).
Lanjutnya, kasus ini bermula ketika Tupon hendak menjual sebagian tanahnya untuk membangunkan rumah anak pertamanya. Tupon juga hendak menghibahkan sebagian tanahnya untuk gudang RT dan jalan. Itu terjadi sekitar tahun 2020-2021.
Sebagian tanah yang dijual ini yaitu 298 meter persegi kemudian dibeli Bibit. Proses jual beli dilakukan dan pemecahan tanah selesai pada 2023.
"Pada tahun 2023 akhirnya pecah pertama melalui notaris yang dipilih oleh Bapak Tupon selesai. Saat itu ada saudaranya yang menyampaikan kepada saya bahwa notaris yang memproses pecah pertama sudah tidak bersedia untuk pecah kedua, karena perlu jeda waktu untuk melakukan prosesnya," kata Bibit.
ADVERTISEMENT
Dalam rincian kronologi yang disampaikan Bibit, saat itu Tupon bertanya pada Bibit apakah bisa membantu komunikasi ke notaris lain untuk memecah tanah 1.655 meter persegi itu menjadi empat untuk dirinya dan tiga anaknya.
"Beberapa waktu berselang, saudara TR (terlapor lain) datang ke rumah untuk membicarakan keperluan lain, dan saya sempat sampaikan tentang permohonan rencana Bapak Tupon yang berkeinginan untuk memecah sertifikat lagi. Saya bertanya kepada TR apakah ada kenalan notaris yang bisa memproses? TR menjawab ada dan siap membantu," katanya.
Sehari setelahnya Bibit mengaku mengundang Tupon. Saat itu Tupon menyatakan masih berkehendak memecah sertifikat. Bibit kemudian mengatakan ada orang yakni TR yang siap membantu proses pemecahan.
Selanjutnya Tupon mengantarkan sertifikat ke rumah Bibit. Bibit lalu mengundang TR dan menyerahkan sertifikat milik Tupon.
ADVERTISEMENT
"Sejak saat itu Bapak Tupon dan TR melakukan komunikasi langsung tanpa perantara saya terkait dengan pengurusan pecah sertifikat. Namun untuk pembiayaan, TR agar langsung meminta kepada saya karena uang untuk keperluan proses pemecahan sertifikat sudah ada pada saya yang bersumber dari sisa pembayaran penjualan tanah sebelumnya," katanya.
Kuasa hukum Bibit, Aprillia Supaliyanto, mengatakan ketika proses pecah sertifikat diserahkan kepada TR, selanjutnya Mbah Tupon berkomunikasi langsung dengan TR. Setelah itu Bibit tidak tahu-menahu lagi.
"Begitu diserahkan pada namanya TR, si TR dan Mbah Tupon. Setelah itu Pak Bibit tidak tahu menahu lagi," kata April.
Adapun Triono mengaku siap jika dimintai keterangan kepolisian.
"Saya dilaporkan, saya nunggu pemanggilan. Apa yang saya ketahui akan saya bicarakan di kepolisian," kata Triono melalui sambungan telepon, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
Sementara tiga terlapor lain yaitu TRY, AR, dan IF tak bisa dihubungi.