Bupati Karawang Tutup Total Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

2 April 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Albert Gea/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Albert Gea/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karawang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/1671/Disparbud yang ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan menuturkan, tempat hiburan malam yang dimaksud dalam edaran tersebut adalah diskotek, tempat karaoke, dan spa atau panti pijat.
"Sesuai edaran dari bupati, para pengusaha tempat hiburan malam agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Pemerintah juga membatasi jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe sampai jam sembilan malam dengan tetap memperhatikan pembatasan kapasitas sesuai aturan PPKM.
"Warung nasi dan warung tenda pinggir jalan juga diminta agar mengurangi aktivitas di siang hari, dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa," terang Yudi.
ADVERTISEMENT
Edaran bupati juga melarang pemasangan reklame, poster, media publikasi, pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang memuat konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
"Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP Karawang. Apabila terjadi pelanggaran, akan maka akan dilakukan penindakan penertiban sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.