Bupati Klaten Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar

22 Mei 2017 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Klaten Sri Hartini di mobil tahanan (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di pemerintah kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Karolina, mengatakan Sri dijerat dengan dakwaan berlapis.
Pada dakwaan pertama, Sri didakwa melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Menurut Afni, Sri diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan SOTK baru di lingkungan Pemkab Klaten.
"Pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan terdakwa (Sri) berkaitan dengan penataan SOTK baru," kata Afni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dilansir Antara, Senin (22/5).
Yang memimpin sidang itu adalah hakim Antonius Widjantono.
Bupati Klaten Sri Hartini (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Suap kepada Sri disebut sebagai uang syukuran. Besarannya bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sri diduga menerima uang yang nilainya mencapai Rp 9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan. Rp 2,4 miliar di antaranya berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala SMP, SMA, dan SMK.
Afni menuturkan, Sri diduga mendapat duit dari 34 guru serta kepala sekolah yang akan menempati posisi baru.
Atas pemberian uang tersebut, kata Afni, Sri tidak pernah melaporkan kepada KPK hingga batas waktu yang ditentukan.
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Sri sebagai Bupati Klaten.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Sri menyatakan sudah memahami dan tidak akan mengajukan tanggapan.
Sri meminta seluruh fakta di balik perkara yang dialaminya diungkap agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.
ADVERTISEMENT