Bupati Kudus M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara

18 Maret 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kudus, M Tamzil usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kudus, M Tamzil usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Bupati Kudus, M Tamzil, dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Tamzil dinilai terlibat kasus suap terkait mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus itu serta penerimaan gratifikasi.
"Menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp 750 juta," kata jaksa KPK, Joko, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3).
Uang itu diberikan Akhmad Shofian dalam tiga tahap. Namun dari total uang itu, yang dinikmati Tamzil sebesar Rp 525 juta.
"Dari pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp 750 juta, sebanyak Rp 75 juta diterima oleh ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati; Rp 50 juta diterima staf khusus bupati, Agoes Soeranto. Sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 525 juta," kata jaksa.
Bupati Kudus M Tamzil saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menilai Tamzil terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar. Uang itu diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi Tamzil. Salah satunya, membayar tagihan utang dari pengusaha bus asal Kudus Hariyanto sebesar Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan Tamzil terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa meyakini total uang yang diterima Tamzil ialah sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa pun menuntut pidana tambahan agar Tamzil membayar uang pengganti sebesar jumlah yang sama.
"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Tamzil dicabut selama 5 tahun.
"Menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata Joko.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.