Bupati Kudus Tamzil Bantah Terima Suap: Saya Takut KPK

4 November 2019 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil, menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Dia diperiksa untuk terdakwa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya di persidangan, Tamzil membantah menerima suap dari Akhmad terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Ia merasa dimanfaatkan dua stafnya, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.
"Terkait aliran dana, saya enggak tahu. Masalah Agoes dan Uka mengaku menerima bagian uang dari saya, itu tidak benar. Tidak pernah," kata Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah., Senin (4/11).
Ia mengklaim selalu mengingatkan para stafnya saat apel pagi agar tidak ada uang terkait pengisian jabatan. Tamzil bercerita pernah ada seseorang yang membawa uang ke ruangannya. Namun, dia meminta stafnya membawa keluar.
"Pernah ada yang bawa uang ke ruang kerja, saya minta dibawa keluar. Pada saat itu Agus tidak memberitahu saya dari siapa uang itu," katanya di hadapan Hakim Ketua, Antonius Widijantono.
ADVERTISEMENT
Setiap kali ditawari uang yang sumbernya tidak jelas, dia mengaku selalu menolak karena takut dengan KPK. "Pasti kalau itu langsung tak (saya) bilangi, suruh bawa keluar. Saya takut sama KPK," ujar Tamzil.
Bupati Kudus M Tamzil saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Tamzil yang juga pernah terjerat kasus korupsi itu mengklaim tidak ada istilah jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Dia menyebut pengisian jabatan dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi, kalau terdakwa Akhmad Shofian dan istrinya kemudian lolos seleksi, ya berarti memang dia memenuhi syarat. Udah gitu saja," tegas Tamzil.
Dalam kasus ini, Akhmad diduga menyuap Tamzil senilai Rp 250 juta melalui Agus. Suap itu diduga terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.