Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya di persidangan, Tamzil membantah menerima suap dari Akhmad terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus . Ia merasa dimanfaatkan dua stafnya, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.
"Terkait aliran dana, saya enggak tahu. Masalah Agoes dan Uka mengaku menerima bagian uang dari saya, itu tidak benar. Tidak pernah," kata Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah., Senin (4/11).
Ia mengklaim selalu mengingatkan para stafnya saat apel pagi agar tidak ada uang terkait pengisian jabatan. Tamzil bercerita pernah ada seseorang yang membawa uang ke ruangannya. Namun, dia meminta stafnya membawa keluar.
"Pernah ada yang bawa uang ke ruang kerja, saya minta dibawa keluar. Pada saat itu Agus tidak memberitahu saya dari siapa uang itu," katanya di hadapan Hakim Ketua, Antonius Widijantono.
ADVERTISEMENT
Setiap kali ditawari uang yang sumbernya tidak jelas, dia mengaku selalu menolak karena takut dengan KPK. "Pasti kalau itu langsung tak (saya) bilangi, suruh bawa keluar. Saya takut sama KPK," ujar Tamzil.
Tamzil yang juga pernah terjerat kasus korupsi itu mengklaim tidak ada istilah jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Dia menyebut pengisian jabatan dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi, kalau terdakwa Akhmad Shofian dan istrinya kemudian lolos seleksi, ya berarti memang dia memenuhi syarat. Udah gitu saja," tegas Tamzil.
Dalam kasus ini, Akhmad diduga menyuap Tamzil senilai Rp 250 juta melalui Agus. Suap itu diduga terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.