Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan. KPK menyatakan uang suap tersebut digunakan Tamzil untuk melunasi cicilan mobil Nissan Terrano.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus.
Dia menyampaikan staf khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto, mengaku uang tersebut akan digunakan untuk melunasi cicilan mobil Nissan Terrano.
"ATO (Agus) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (ajudan Tamzil) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Dia menyebut, kasus suap ini bermula saat Tamzil meminta Agus mencarikan uang Rp 250 juta untuk melunasi cicilan mobil. Agus selanjutnya berdiskusi dengan ajudan Tamzil bernama Uka Wisnu Sejati.
ADVERTISEMENT
"UWS (Uka) kemudian menanyakan kepada AHS (Akhmad) apakah jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya. UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp 250 juta. Pada saat itu AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," kata Basaria.
Namun, Akhmad berubah pikiran. Pada Jumat (26/7), Akhmad membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah Uka. Uka langsung membawa uang tersebut ke dalam rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya. Ia bahkan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
"Sisa uang kemudian dibawa UWS (Uka) dan diserahkan pada ATO (Agus) di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM), ajudan Bupati lainnya," ungkap Basaria.
ADVERTISEMENT
KPK langsung melakukan penangkapan ketika itu. Tim menemukan uang Rp 170 juta yang diduga merupakan suap.
Dalam dalam kasus ini, KPK menetapkan Tamzil, Agus dan Akhmad sebagai tersangka. Tamzil dan Agus sebagai tersangka penerima suap, sementara Akhmad sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Tamzil dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Akhmad dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT