Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi, Ini Kata Kemendagri
13 September 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri bicara soal Eltinus Omaleng yang kembali menjabat sebagai Bupati Mimika. Ia kembali menjabat setelah divonis tak terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
ADVERTISEMENT
Eltinus Omaleng sempat dinonaktifkan karena terjerat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, hakim menilai perbuatannya bukan korupsi, melainkan masalah administrasi.
Atas vonis itu, Eltinus Omaleng kembali menjadi Bupati Mimika. Pengaktifan kembali jabatan bupati tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
"Persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan Beliau kembali. Jadi hadir dalam rapat itu beberapa stakeholder termasuk dari KPK sendiri," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di kantornya, Rabu (13/9).
Benny kemudian merujuk pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Menurut dia, ada ketentuan yang memungkinkan Eltinus Omaleng aktif kembali menjadi bupati.
ADVERTISEMENT
"Ada pasal-pasal aturan yang memberi ruang untuk yang bersangkutan bisa aktif melaksanakan tugas sampai nanti ada keputusan final yang inkrah," papar Benny.
"Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya. Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika," pungkasnya.
Merujuk UU Pemda, ada ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah. Dimuat dalam Pasal 83 ayat (1), yang berbunyi:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 84 mengatur bahwa kepala daerah itu bisa kembali diaktifkan kembali bila dinyatakan tak terbukti bersalah oleh pengadilan.
Namun, bila kepala daerah itu kemudian belakangan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka bisa diberhentikan.
Berikut bunyi Pasal 84:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
Vonis Lepas Bupati Mimika
Dalam kasusnya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode tahun 2014-2019 didakwa bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan korupsi yaitu mengarahkan atau melakukan pengaturan pemenang lelang dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. PT Waringin Megah merupakan perusahaan yang menggarap proyek kontruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.
ADVERTISEMENT
Atas terjadinya kasus korupsi ini, timbul kerugian negara hingga Rp 11.718.560.341,19. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.
Namun, dalam sidang pada Senin (17/7), Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap eks Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
Humas Pengadilan (PN) Makassar, Sibali, mengatakan hakim memvonis lepas terdakwa Eltinus Omaleng karena menganggap tak melakukan perbuatan tindakan korupsi. Melainkan pelanggaran administrasi.
Atas putusan ini, KPK mengajukan kasasi.