news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Minahasa Selatan Bantah Beri Uang ke Bowo Pangarso

2 Oktober 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu membantah memberikan uang ke mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk revitalisasi pasar di kabupaten tersebut. Perihal revitalisasi pasar itu diduga menjadi salah satu sumber gratifikasi Bowo.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah mengusulkan proposal, karena setiap tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait, dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai ke wakil bupati. Mohon maaf juga karena saya di Minahasa Selatan memberi pelimpahan SK ke semua dinas," kata Christiany di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (2/10).
Christiany dihadirkan sebagai saksi untuk Bowo. Bowo dijerat dalam dua dakwaan, yakni suap dan gratifikasi.
"Yang mengajukan Kepala Dinas Perdagangan, Adrian Sumeweng," ungkap Christina.
"Tapi ini betul tanda tangan saksi?" tanya jaksa KPK.
"Betul, itu terkait permohonan dukungan anggaran untuk pasar rakyat atas usulan mereka," jawab Christiany.
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Foto: Instagram/@christiany_eugenia_paruntu
Proposal itu terkait renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan.
ADVERTISEMENT
"Setiap pasar diusulkan Rp 6 miliar, tapi saya tidak tahu sampai teknisnya, baru setelah ada rakor (rapat koordinasi) dilaporkan," ungkap Christiany.
"Dari 4 proposal yang disetujui itu berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak. Tidak dilaporkan karena saya banyak tugas. Jadi, teknis itu mereka kerjakan karena biasanya bila sudah ada anggaran, ada gedung baru, maka saya resmikan. Saya resmikan hanya 1 tapi saya tidak tahu semuanya," tambah Christiany.
Jaksa lantas mencecar soal dugaan pertemuan antara Christianty dengan Bowo.
"Apakah Saudara pernah ketemu dengan terdakwa di Jakarta? di Citos?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Christiany.
"Bertemu di Plaza Senayan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Christiany.
"Pernah titip sesuatu lewat utusan Saudara?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah, Pak. Tidak," jawab Christiany.
Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima Rp 600 juta di Plaza Senayan Jakarta serta Cilandak Town Square Jakarta pada Februari 2017 dan sekitar 2018. Pemberian terkait jabatan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Pada tanggapannya, Bowo mengaku pernah bertemu dengan Christiany.
"Bahwa kami itu ketemu hanya di Komisi VI, di mana ada acara Partai Golkar. Biasa, Ketua mengenalkan pimpinan komisi dan gubernur, kepala daerah dari Golkar dan ketum minta supaya pimpinan komisi bisa support bupati dan gubernur. Kita harus membantu dan tidak boleh minta-minta sesuatu ke kepala daerah. Jadi ini perintah partai maka semua program komisi VI di kementerian terkait harus diprioritaskan untuk bupati dari partai Golkar," tutur Bowo.
ADVERTISEMENT
Menurut Bowo, Christiany pun menemuinya dan minta bantuan untuk pengajuan ke Kemendag. Namun Bowo meminta Christiany langsung datang ke Kemendag.
"Saya tidak pernah ketemu dengan Kepala Dinas Minahasa, kadis langsung ke Kemendag. Kemudian Bu Tetty (Christiany) juga sering minta bantuan saya karena apa pun saya sebagai pimpinan dekat dengan ketua umum, dulu dengan Pak Setya Novanto. Di BAP Pak Dipa Malik (fungsionaris Golkar di Sulawesi, Dipa Malik) menyampaikan amplop kepada saya dan saya buka ada isi uang Rp 300 juta. Jadi yang nyerahkan Dipa Malik dan saya tidak tahu, tidak pernah bicara sama Bu Teti," ungkap Bowo.