Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT KPK Punya Harta Rp 116 Miliar

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK bersama Bareskrim. Ia diamankan karena diduga terlibat suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Saat ini, Novi diperiksa intensif untuk segera ditentukan status hukumnya. Batas waktu penentuan itu adalah 1x24 jam.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1x24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/5).
Selaku bupati, Novi Rahman Hidayat pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ada tiga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat di situs KPK.
Yakni pada 7 Januari 2018 saat jadi calon kepala daerah serta pada 31 Januari 2018 dan 31 Desember 2019 saat menjabat Bupati. Tak terdapat laporan untuk tahun 2020.
Pada laporan pertama, harta kekayaannya ialah sebesar Rp 94,1 miliar yang dilaporkan ke KPK. Sementara pada laporan kedua, Rp 102,9 miliar. Lalu di laporan ketiga, Rp 116,8 miliar.
Berikut rincian kekayaan yang terakhir Novi laporkan ke KPK:
32 bidang tanah di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Surabaya, dan Kotawaringin Timur, senilai Rp 58.692.120.000
Alat transportasi berupa Toyota Harrier 2005, Suzuki SJ 410 Katana 2006, dan Toyota Hiace Commuter 2011, dengan total nilai Rp 764.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 1.210.000.000
Surat berharga Rp 32.201.677.364
Kas dan setara kas Rp 26.479.737.305
Utang Rp 2.450.000.000
Total kekayaan Rp 116.897.534.669
Laporan harta kekayaan ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi KPK tertanggal 12 Mei 2020.
