Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK, Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap Jalur KA

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9). Dalam pantauan di lokasi, ia tiba sekitar pukul 09.42 WIB dan mengenakan batik berwarna cokelat.

Ia tampak didampingi empat orang saat mendatangi gedung dwiwarna. Sudewo tak menyampaikan tanggapan atau komentar terkait pemeriksaannya ke KPK. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya sembari berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api tersebut.

"Benar, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara SDW [Sudewo], terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," ujar Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Sudewo terlihat telah memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.53 WIB dengan tampak ditemani oleh dua orang. Hingga saat ini, pemeriksaannya masih berlangsung.

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Adapun pemeriksaannya hari ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sudewo. Sebelumnya, Sudewo juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (27/8) lalu.

Saat itu, ia diperiksa penyidik selama hampir 7 jam. Usai diperiksa, Sudewo mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan sejujur-jujurnya.

"Ya saya dipanggil dimintain keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," ujar Sudewo usai pemeriksaan perdananya itu.

Sudewo mengaku dicecar penyidik seputar aliran uang korupsi. Dia mengeklaim tak ada uang korupsi yang diterimanya.

"Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," jelas dia.

Dia juga membantah pernyataan KPK yang menyebutnya telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Enggak ada pengembalian uang," ucapnya.

Kasus Jalur Kereta Api

Sudewo menjadi sorotan setelah didemo oleh warga Pati beberapa waktu lalu. Warga turun ke jalan karena memprotes kebijakannya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250%. Selain itu, warga pun tak terima dengan pernyataan Sudewo yang terkesan menantang aksi.

Belakangan, KPK menyebut bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak penerima suap dalam kasus jalur kereta api. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR.

Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.

Sudewo = Sudewa

Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.

Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.

Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.

Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).